LANGIT7.ID-, Jakarta - - Menteri Sosial RI,
Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pernyataan
Wali Kota Denpasar,
I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
BPJS Kesehatan berpotensi menyesatkan publik.
Tak hanya itu, pernyataan tersebut juga memicu penyebaran hoaks, terutama karena dikaitkan dengan "perintah Presiden".
Sebelumnya, Walkot Jaya Negara pernah menyampaikan bahwa penonaktifan BPJS PBI merupakan instruksi khusus Presiden Prabowo Subianto.
Gus Ipul merespons dengan mengatakan, arahan Presiden Prabowo Subianto bukan untuk mencabut hak layanan kesehatan masyarakat miskin, melainkan melakukan pemutakhiran data peserta sesuai kriteria dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) agar bantuan negara benar-benar tepat sasaran.
"Saya terus terang menyesalkan pernyataan menyesatkan dan hoaks salah satu wali kota, ini menimbulkan salah tafsir jadi pernyataan yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden ini harus dicabut. Penonaktifan itu semata-mata didasarkan data (DTSEN) yang ada, bukan instruksi dari Presiden," kata Gus Ipul, melansir laman Kementerian Kesehatan, Senin (16/2/2026).
Baca juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Komitmen pada Layanan Esensial dan Mekanisme Reaktivasi PesertaYang dilakukan pemerintah, lanjut Gus Ipul, adalah pemutakhiran data berdasarkan DTSEN, bukan pemutusan hak. Peserta yang dinonaktifkan adalah mereka yang, berdasarkan data terbaru, sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Ia menjelaskan bahwa proses penonaktifan dilakukan melalui mekanisme berbasis data terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, pendamping sosial, serta BPS. Dengan demikian, kebijakan ini bukan keputusan sepihak pemerintah pusat.
Mensos juga secara tegas meminta kepada Wali Kota Denpasar untuk mencabut pernyataannya dan memberikan klarifikasi kepada publik, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Kepala daerah seharusnya membantu meluruskan informasi. Kami minta pernyataan tersebut dicabut dan segera diklarifikasi," ujarnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng MUI Sosialisasi Program JKN Lewat Materi Khutbah JumatMensos menegaskan, masyarakat yang benar-benar tidak mampu namun terdampak penonaktifan tetap dapat diusulkan kembali melalui mekanisme resmi di daerah masing-masing.
"Kami membuka ruang koreksi. Negara melindungi yang lemah, sekaligus memastikan bantuan sosial diberikan secara adil dan tepat sasaran," ungkap Mensos.
(lsi)